<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia</title>
	<atom:link href="http://www.spbi.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.spbi.org</link>
	<description>Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera !</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Feb 2012 20:40:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Rokok di Malang Demo Perusahaan</title>
		<link>http://www.spbi.org/tuntut-kenaikan-upah-buruh-rokok-di-malang-demo-perusahaan/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/tuntut-kenaikan-upah-buruh-rokok-di-malang-demo-perusahaan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 19:40:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=280</guid>
		<description><![CDATA[Malang, Seruu.Com &#8211; Sedikitnya 300 buruh rokok linting PT Pakismas, Pakis, Malang, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan upah kepada manajemen pabrik di wilayah tersebut. Salah satu buruh, Solikhati,...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/tuntut-kenaikan-upah-buruh-rokok-di-malang-demo-perusahaan/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Malang, Seruu.Com &#8211; Sedikitnya 300 buruh rokok linting PT Pakismas, Pakis, Malang, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan upah kepada manajemen pabrik di wilayah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu buruh, Solikhati, Selasa (21/2) mengatakan, tuntutan kenaikan upah itu karena selama ini upah yang diterima para buruh tidak sesuai dengan kebutuhan sehari-hari, serta tidak sebanding dengan pekerjaannya.</p>
<p>Dikatakannya, tuntutan kenaikan upah yang diminta para buruh, yakni sebesar Rp12 ribu setiap kali melakukan aktivitas melinting sebanyak 1.000 batang rokok, dari awalnya Rp11.200/seribu batang.</p>
<p>&#8220;Kami hanya ingin ada kenaikan upah sebesar Rp12.000/seribu batang, dan tidak meminta apa-apa seperti Jamsostek atau lainnya,&#8221; kata Solikhati ketika ditemui di wilayah Tajinan, Malang.</p>
<p>Sementara Ketua Harian Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Muhammad Yusik As&#8217;adi yang memfasilitasi unjuk rasa para buruh itu mengatakan, kenaikan upah buruh rokok linting itu wajar dilakukan, karena upah yang diterima selama ini tidak sebanding dengan pekerjaannya.</p>
<p>&#8220;Kita hanya memfasilitasi mereka, dan mendesak perusahaan agar menaikan upah melinting rokok, sehingga bisa sebanding dengan pekerjaan yang mereka lakukan,&#8221; katanya.</p>
<p>Yusik mengatakan, kenaikan upah itu sangat diharapkan para buruh yang sebagian besar adalah ibu-ibu, sebab bisa berdampak secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.</p>
<p>Yusik mengaku, pihaknya akan membawa masalah kenaikan upah buruh rokok linting ini ke Disnaker Malang, sehingga bisa difasilitasi dan menemukan jalan keluar. [ant]</p>
<p style="text-align: justify;">sumber: www.seruu.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/tuntut-kenaikan-upah-buruh-rokok-di-malang-demo-perusahaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Tentang Outsourcing Diragukan Terimplementasi</title>
		<link>http://www.spbi.org/putusan-mk-tentang-outsourcing-diragukan-terimplementasi-2/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/putusan-mk-tentang-outsourcing-diragukan-terimplementasi-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 21 Feb 2012 19:26:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=274</guid>
		<description><![CDATA[Penggunaan jasa penyedia tenaga kerja menjadi tren di tengah perkembangan persaingan bisnis yang semakin kompetitif. Pengusaha berlomba untuk mencari cara bagaimana mendapatkan hasil yang maksimal dengan pengeluaran yang minimal. Terkait...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/putusan-mk-tentang-outsourcing-diragukan-terimplementasi-2/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Penggunaan jasa penyedia tenaga kerja menjadi tren di tengah perkembangan persaingan bisnis yang semakin kompetitif. Pengusaha berlomba untuk mencari cara bagaimana mendapatkan hasil yang maksimal dengan pengeluaran yang minimal. Terkait dengan penggunaan tenaga kerja, maka jasa <em>outsourcing</em> menjadi salah satu solusinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dilihat dari sudut pandang pengusaha, menggunakan jasa <em>outsourcing</em> dapat mempermudah merekrut tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Termasuk juga mudah ketika ingin memutuskan hubungan kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelum ada <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f1555f49d655/mk-tawarkan-dua-model-outsourcing">putusan</a> Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-IX/2011 pengusaha dapat merekrut dan memberhentikan tenaga kerja kontrak atau <em>outsourcing</em> sesuai kebutuhan. Selain itu pengusaha tidak perlu repot-repot membayar kompensasi pesangon jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Inilah kunci kenapa pengusaha gandrung mengunakan <em>outsourcing</em>. Dengan begitu pengusaha dapat memperkecil biaya pengeluaran perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun setelah MK menerbitkan keputusan itu pengusaha tidak dapat leluasa memberhentikan pekerja begitu saja. Pengusaha harus menjamin bahwa hak pekerja terlindungi walau perusahaan <em>outsourcing</em> yang mempekerjakan berganti. Dalam ketentuan itu dapat diartikan bahwa masa kerja pekerja tetap dihitung dan mendapatkan pesangon jika terkena PHK. Itulah yang menjadi sorotan bagi pihak pengusaha atas putusan tersebut. Jika hal itu diberlakukan maka pengusaha akan menambah biaya pengeluaran tambahan untuk pekerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Iftida Yasar menyebutkan secara hukum putusan MK itu belum dapat diimplementasikan. Karena yang terikat hubungan kerja yaitu antara pekerja dan perusahaan <em>outsourcing</em>. Dalam praktiknya seringkali perusahaan pengguna tenaga kerja mengganti rekanan perusahaan <em>outsourcing</em> lewat mekanisme tender.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika muncul pemenang tender maka secara otomatis perusahaan <em>outsourcing</em> yang lama diganti. Terkait dengan putusan MK berarti perusahaan <em>outsourcing</em> pemenang tender melanjutkan pengelolaan tenaga kerja yang di-<em>outsourcing</em> pada perusahan pengguna tenaga kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Iftida, yang menjadi masalah apakah perusahaan <em>outsourcing</em> itu mau menanggung hak pekerja yang telah bekerja di perusahaan <em>outsourcing</em> sebelumnya. Pengalihan hak pekerja ini yang menjadi polemik dalam menjalankan putusan MK. Dan dari segi bisnis hal ini juga tidak mungkin dilaksanakan. Karena perusahaan <em>outsourcing</em> yang baru menang tender itu secara finansial belum cukup kuat untuk mempersiapkan pesangon bagi pekerja. Maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja terkait hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau tidak ada penjelasan siapa yang bertanggung jawab, perusahaan <em>vendor</em> (penyedia tenaga kerja, -red) tidak akan mau menerima karyawan lama. Masalah ini terjadi karena <em>hand over</em>,” kata dia kepada <em>hukumonline</em> lewat telepon, Senin (20/2).</p>
<p style="text-align: justify;">Ujung-ujungnya dari segi ekonomis putusan MK menambah biaya pengeluaran lebih bagi pengusaha, lanjut Iftida, terutama bagi perusahaan pengguna jasa tenaga kerja. Dengan adanya ketentuan itu maka perusahaan <em>outsourcing</em> akan memasukan hak pekerja dalam komponen biaya yang harus dibayar pihak pengguna jasa. Ada tambahan biaya sebesar 40 persen untuk menjamin kompensasi pesangon dan hak pekerja lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut Iftida menjelaskan jika menggunakan jasa <em>outsourcing</em> dalam mengelola tenaga kerja, maka pihak pengguna jasa tidak perlu mempekerjakan pekerja secara terus menerus. Untuk pekerjaan yang termasuk dalam PKWT sebagaimana Pasal 59 UU Ketenagakerjaan jangka waktu kontrak kerja pertama selama tiga tahun, kemudian dapat diperpanjang sampai dua tahun. Setelah itu pengusaha dapat mengganti tenaga kerja lama dengan yang baru. Cara ini dapat digunakan untuk memangkas biaya pengeluaran pengusaha.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dampak sosial</strong><br />
Iftida juga mengingatkan ada dampak sosial yang akan timbul jika pengusaha tidak mau mempekerjakan pekerja secara terus-menerus yaitu menjamurnya pengangguran usia muda. Selain itu pekerja akan berpindah-pindah lokasi kerja karena kontrak kerjanya dengan perusahaan lama telah habis dan mencari perusahaan baru.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau dia (perusahaan pengguna jasa, -red) tidak ikut campur sebetulnya tidak perlu dikaryawankan terus-menerus, begitu selesai (kontrak kerja,&#8211;red) dikeluarin,” tutur salah satu pembina di Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Terpisah, pengajar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti Yogo Pamungkas menjelaskan bahwa <em>outsourcing</em> merupakan sistem manajerial dalam tenaga kerja. Ditujukan untuk membuat <em>labor</em><em> </em><em>cost</em> menjadi efektif dan efisien. Jadi ada biaya pengeluaran yang dapat dipotong dari hak pekerja, terutama kompensasi PHK.</p>
<p style="text-align: justify;">Putusan MK tersebut bagi Yogo dibutuhkan untuk melindungi pekerja jika kontraknya diputus oleh perusahaan pengguna tenaga kerja kontrak atau <em>outsourcing</em>. Putusan MK memberi solusi apakah pekerja itu dipekerjakan secara terus-menerus (pekerja tetap) di perusahaan pengguna atau penyedia jasa tenaga kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Yogo melanjutkan, agar putusan MK tersebut dapat dijalankan perusahaan <em>outsourcing</em> harus memiliki performa yang kuat di bidang keuangan dan penyediaan tenaga kerja. Dari hasil pantauannya selama ini untuk menyuplai tenaga kerja <em>outsourcing</em> biasanya dibentuk semacam yayasan atau perusahaan yang sifatnya sementara.</p>
<p style="text-align: justify;">Tergantung kebutuhan perusahaan yang bersangkutan atas tenaga kerja. Setelah permintaan akan tenaga kerja di perusahaan tersebut sudah tidak ada maka perusahaan <em>outsourcing</em> itu bubar. Hal ini menyebabkan performa perusahaan penyedia tenaga kerja tidak cukup kuat untuk menjamin keberlanjutan bisnisnya itu.</p>
<p style="text-align: justify;">Bila perusahaan <em>outsourcing</em> didirikan dengan mekanisme seperti itu maka perlindungan terhadap tenaga kerja tidak dapat diwujudkan. Serta posisi tawar perusahaan <em>outsourcing</em> kepada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja akan lemah, sebab tidak memiliki kompetensi inti yang mumpuni. Tapi dari sisi pengusaha hal seperti itu dapat memangkas biaya operasional karena perekrutan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dia (pengusaha,&#8211;red) akan mempekerjakan selama tiga tahun setelah itu ganti pekerja. Tiga tahun, ganti lagi. Kebutuhan pengusaha akan pekerja terpenuhi tapi pekerja itu sendiri tidak terlindungi,” ujar Yogo.</p>
<p style="text-align: justify;">Yogo mengusulkan agar perusahaan <em>outsourcing</em> dibentuk dan dikelola secara profesional sehingga berkualitas. Dan jenis tenaga kerja yang disediakan harus variatif, mulai dari pekerjaan bersifat sederhana sampai pekerjaan yang membutuhkan kemampuan tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">Bila dikelola dengan baik maka perusahaan <em>outsourcing</em> dapat meningkatkan kompetensi inti dan keuangan perusahaan. Misalnya ada salah satu perusahaan rekanan yang memutus kontrak bisnis pada suatu bidang tenaga kerja tertentu, maka perusahaan <em>outsourcing</em> tidak kehilangan pemasukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena masih punya kontrak bisnis dengan perusahaan lain yang menggunakan jasanya untuk tenaga kerja bidang tertentu. Sehingga pemasukan bagi perusahaan dapat dijaga dan mampu menciptakan subsidi silang antar satu jenis tenaga kerja dengan lainnya. Usulan ini tentu saja ditujukan untuk melindungi hak pekerja sebagaimana dijelaskan dalam putusan MK.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas dasar itu perusahaan <em>outsourcing</em> dapat menjawab kebutuhan pasar atas berbagai macam jenis tenaga kerja mulai dari <em>cleaning</em><em> </em><em>service</em>, jasa keamanan, buruh bangunan, ahli komputer, arsitek dan lainnya. Dengan adanya hal itu Yogo berharap keuangan perusahaan <em>outsourcing</em> akan kuat dan dapat menjamin hak pekerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu Yogo menekankan agar pemerintah menerbitkan aturan teknis yang jelas sehingga dapat meningkatkan kualitas perusahaan <em>outsourcing</em>. Misalnya dengan mensyaratkan bahwa badan penyelenggara <em>outsourcing</em> minimal berbentuk perseroan terbatas, memiliki modal minimal dalam jumlah tertentu dan syarat lain.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ketika performa perusahaan <em>outsourcing</em> tidak memenuhi syarat seperti usulan tadi, saya pikir tidak akan jalan (implementasi putusan MK,&#8211;red). Berat soalnya kalau tiba-tiba dia jadi pekerja tetap di perusahaan <em>outsourcing</em>” pungkasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">(sumber: hukumonline.com/ady)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/putusan-mk-tentang-outsourcing-diragukan-terimplementasi-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buruh UD Shanty Dewi Geruduk PN Kota Malang</title>
		<link>http://www.spbi.org/buruh-ud-shanty-dewi-geruduk-pn-kota-malang/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/buruh-ud-shanty-dewi-geruduk-pn-kota-malang/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2012 21:32:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=257</guid>
		<description><![CDATA[Puluhan buruh dari perusahaan UD Shanty Dewi, Kota Malang, Jawa Timur, mendatangi kantor Pengadilan di wilayah tersebut, Senin (20/2/2012). Koordinator buruh, Muhammad Hamim mengatakan, kedatangan para buruh dari perusahaan konveksi...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/buruh-ud-shanty-dewi-geruduk-pn-kota-malang/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Puluhan buruh dari perusahaan UD Shanty Dewi, Kota Malang, Jawa Timur, mendatangi kantor Pengadilan di wilayah tersebut, Senin (20/2/2012).</p>
<p style="text-align: justify;">Koordinator buruh, Muhammad Hamim mengatakan, kedatangan para buruh dari perusahaan konveksi dan bordir itu bertujuan mengawal kasus sengketa buruh dengan UD Shanty Dewi, terkait pembayaran upah buruh di bawah UMK Kota Malang.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, juga terkait sengketa upah lembur para buruh, Jamsostek serta pekerjaan yang melebihi jam kerja, yakni 40 jam. “Kami mendesak agar pengusaha UD Shanty Dewi membayarkan upah sesuai UMK Kota Malang, sebab selama ini kami hanya dibayar di bawah standar UMK Kota Malang, yakni Rp550 ribu,” ucapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hamim mengaku, sebelum sengketa  itu masuk ke pengadilan, pihaknya juga telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota dan Kabupaten Malang, namun tidak ada hasil, sehingga dilaporkan ke pengadilan. “Kami ingin mengawal kasus pelanggaran ini di pengadilan, dan kami menuntut pengusaha UD Shanty Dewi dipenjarakan,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hamim berlasan, apa yang diperbuat pengusaha UD Shanty Dewi telah melanggar UU Ketenagakerjaan seperti dalam pasal 90 UU No 13 Tahun 2003. “Dalam UU itu, pengusaha yang melanggar terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp100 juta,” tuturnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihaknya berharap, Pengadilan Negeri Kota Malang dapat memberikan putusan yang tegas, karena pelanggaran yang dilakukan pengusaha bersangkutan cukup serius.</p>
<p style="text-align: justify;">(sumber: Antara)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/buruh-ud-shanty-dewi-geruduk-pn-kota-malang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha UD. Shanty Dewi Wajib Dipenjara!</title>
		<link>http://www.spbi.org/pengusaha-ud-shanty-dewi-wajib-dipenjara-2/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/pengusaha-ud-shanty-dewi-wajib-dipenjara-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Feb 2012 09:36:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=248</guid>
		<description><![CDATA[Munculnya UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang klaim pemerintah telah cukup melindungi kepentingan buruh, ternyata hanya isapan jempol belaka. Banyak dari para Pemodal (pengusaha) yang dengan terang-terangan merampas hak...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/pengusaha-ud-shanty-dewi-wajib-dipenjara-2/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/02/jimet-terdakwa.jpg" rel="lightbox[]"><img class="alignleft size-full wp-image-238" title="jimet terdakwa" src="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/02/jimet-terdakwa.jpg" alt="" width="238" height="252" /></a>Munculnya UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang klaim pemerintah telah cukup melindungi kepentingan buruh, ternyata hanya isapan jempol belaka. Banyak dari para Pemodal (pengusaha) yang dengan terang-terangan merampas hak buruh tetap banyak dan semakin marak terjadi. Perhatian pemerintah terhadap nasib buruh semakin lama semakin hilang. Kejahatan ketenagakerjaan acapkali terjadi, dan pemerintah hanya berpangku tangan dan terkesan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal ini, tepatnya di Kota Malang sebuah perusahaan yang bergerak dibidang konveksi khususnya bordir, perusahaan UD. Shanty Dewi, telah melakukan pelanggaran kejahatan ketenagakerjaan sejak tahun 2009 dengan tidak membayar upah buruhnya sesuai UMK. Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) telah mendesak dan mengingatkan pengusaha UD. Shanty Dewi agar memenuhi hak buruh. Hak buruh yang menjadi kewajiban pengusaha terkait upah dan hak normatif lainnya sama sekali tidak dirasakan oleh buruh UD. Shanty Dewi. Bahkan para buruh harus mematuhi perintah pengusaha untuk meningkatkan target produksi perusahaan tanpa ada peningkatan kesejahteraan bagi buruh. Upah yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- sejak tahun 2009, padahal UMK Kota Malang saat itu sebesar Rp. 945.373,-. Karena tidak kuasa menahan tekanan perusahaan akhirnya para buruh meminta bantuan kepada SPBI agar merundingkan permintaan buruh terkait upah yang sangat minim mereka terima.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Bulan Pebruari 2010, antara Komite Pusat SPBI dan Pihak Perusahaan UD. Shanty Dewi yang diwakili pengacaranya melakukan perundingan dan telah disepakati pihak pengusaha wajib membayar upah buruh sebesar Rp. 800.000,- dan pada bulan maret 2010 dinaikkan sesuai UMK. Akan tetapi, pada bulan maret pihak tidak membayar upah buruh sesuai kesepakan bersama sehingga SPBI menganggap pihak pengusaha telah mengkhianati perjanjian, akhirnya permasalahan ini dilaporkan SPBI ke pengawasan ketenagakerjaan Disnakersos Kota Malang. Laporan tersebut menyangkut Pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pasal 90 ayat 1 yaitu pengusaha dilarang membayar upah buruh dibawah UMK, pelanggaran UU No. 03 Tahun 1992 Tentang JAMSOSTEK Pasal 4 ayat 1 yaitu pengusaha wajib mengikutsertakan buruh dalam program jamsostek dan pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 1 dan 2 poin c yaitu pengusaha wajib memberikan hak istirahat dan cuti tahunan kepada buruh</p>
<p style="text-align: justify;">Dampaknya, pada bulan september 2010 pengusaha UD. Shanty Dewi yang merasa dirugikan akhirnya melarang para buruh bekerja tanpa mendapatkan upah sepeserpun. Karena perlakuan tidak adil tersebut para buruh bersama SPBI melakukan aksi massa ke gedung Disnakersos Kota Malang, meminta kepada pengawas untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pengusaha UD. Shanty Dewi. Namun, Pihak Disnakersos Kota Malang tidak menghiraukan tuntutan buruh, &#8220;Silahkan berunding dulu, mungkin saja nanti ada penyelesaian antara dua belah pihak&#8221;, Jawab Salah pejabat Disnaker. Tidak Puas dengan Jawaban tersebut, SPBI kembali melakukan aksi massa dengan jumlah massa yang lebih besar. Akhirnya, Pengawas Disnaker mau memproses kasus tersebut dengan mengeluarkan Berita Acara Penyidikan (BAP) dan dilakukan proses Pro Justisia.</p>
<p style="text-align: justify;">Baru pada bulan oktober 2011, berkas perkara pidana perburuhan UD. Shanty Dewi diserahkan kepada kejaksaan negeri malang dan dinyatakan telah lengkap (P-21). Selanjutnya, pada bulan desember 2011 berkas perkara dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Malang dan pada tanggal 09 Pebruari 2012 pengadilan negeri malang menggelar sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan Dakwaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kronologis diatas, menunjukkan betapa sulitnya bagi kaum buruh untuk mendapatkan keadilan dan jaminan hukum. Sudah 2 tahun kasus ini diproses oleh pemerintah namun hingga saat ini belum ada hasil yang jelas, Apakah pengusaha UD. Shanty Dewi benar-benar akan dipenjara? Hanya waktu yang dapat menjawab, melihat kondisi hukum di indonesia yang sangat bobrok dan busuk.</p>
<p style="text-align: justify;">Maka dari itu, Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan sikap akan terus mengawal kasus ini sampai buruh benar-benar mendapatkan keadilan dan pengusaha UD. Shanty Dewi Wajib Dipenjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Lawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan&#8230;!!!    Fight Capitalism, Long Live Socialism&#8230;!!!</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/pengusaha-ud-shanty-dewi-wajib-dipenjara-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buruh Demo di Kejari Kota Malang</title>
		<link>http://www.spbi.org/buruh-demo-di-kejari-kota-malang/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/buruh-demo-di-kejari-kota-malang/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 05:19:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=221</guid>
		<description><![CDATA[Puluhan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesian (SPBI) Malang, Jawa Timur, menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka menuntut agar pengusaha yang melanggar hukum ketenagakerjaan dipenjarakan sesuai...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/buruh-demo-di-kejari-kota-malang/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Puluhan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesian (SPBI) Malang, Jawa Timur, menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Mereka menuntut agar pengusaha yang melanggar hukum ketenagakerjaan dipenjarakan sesuai dengan jenis pelanggarannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun hanya puluhan buruh yang menggelar aksi, tetapi ratusan personel kepolisian bersiaga di lokasi aksi. &#8220;Kami mendesak agar segera dihukum dan diadili pengusaha yang nakal,&#8221; jelas koordinator aksi, Hamim Afan, Kamis (2/2/2012), ditemui di sela-sela aksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha nakal itu, kata Hamim, adalah pengusaha yang tak membayar para buruh sesuai dengan Upah Minimum Kota Malang 2012 sebesar Rp 1.132.245. &#8220;Karena di Kota Malang masih banyak buruh yang dibayar tak sesuai UMK,&#8221; tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti kasus yang terjadi pada buruh di UD Shanti Dewi, Kota Malang. Para buruh di perusahaan konfeksi itu mendapat upah di bawah Rp 900.000 per bulan. &#8220;Dampaknya, buruh kesulitan untuk memenuhi hak dasar untuk keluarganya,&#8221; kata Hamim.</p>
<p style="text-align: justify;">Tak hanya itu, dengan gaji demikian, anak-anak buruh setempat tak bisa menikmati pendidikan yang berkualitas. Bahkan, perusahaan jasa konfeksi itu telah memecat 20-an buruh secara sepihak. &#8220;Dari itu, kami menuntut agar pengusaha UD Shanti Dewi segera dihukum. Dia jelas melanggar hukum ketenagakerjaan. Pelanggaran itu jelas adalah kejahatan kriminal,&#8221; kata Hamim lantang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus tersebut, menurut Hamim, sudah ditangani sejak setahun lalu. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang. &#8220;Sidangnya dijadwalkan Senin (6/2/2012) mendatang dengan agenda membacakan dakwaan. Semoga menjadi pelajaran bagi pengusaha nakal lainnya agar buruh tak ditindas,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, aksi tersebut ditemui oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari, Iwan Winarso. Iwan menyatakan, tersangka sudah dijerat pasal berlapis. &#8220;Apa yang dilakukan tersangka itu adalah pelanggaran pidana atas hukum ketenagakerjaan,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Tersangka yang bernama Slamet Yasin telah melanggar hak normatif, antara lain, ditemukan tak membayar sesuai UMK, buruh tak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan, serta hak cuti dan hak lembur. &#8220;Karena kasus ini adalah kasus pertama yang terjadi di Kota Malang, kami tak akan main-main. Penanganannya akan menjadi tolok ukur penanganan kasus sengketa perburuhan di Kota Malang,&#8221; ungkap Iwan. (<strong><a href="http://regional.kompas.com/read/2012/02/02/12124984/Buruh.Demo.di.Kejari.Kota.Malang." target="_blank">MALANG, KOMPAS.com</a></strong>)</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/buruh-demo-di-kejari-kota-malang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berjuang Membentuk Serikat Buruh</title>
		<link>http://www.spbi.org/berjuang-membentuk-serikat-buruh/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/berjuang-membentuk-serikat-buruh/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Jan 2012 17:04:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Pengorganisiran]]></category>
		<category><![CDATA[Serikat Buruh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=209</guid>
		<description><![CDATA[BURUH PERKEBUNAN GLEN FALLOCH BANYUWANGI “Berjuang Membentuk Serikat Buruh” .  Buruh perkebunan di Indonesia yang bekerja di perkebunan adalah buruh yang secara turun temurun diwariskan oleh nenek moyang mereka. Ada...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/berjuang-membentuk-serikat-buruh/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BURUH PERKEBUNAN GLEN FALLOCH BANYUWANGI</p>
<p style="text-align: justify;">“Berjuang Membentuk Serikat Buruh”</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ffffff;">. </span></p>
<p style="text-align: justify;">Buruh perkebunan di Indonesia yang bekerja di perkebunan adalah buruh yang secara turun temurun diwariskan oleh nenek moyang mereka. Ada yang dari kakek sampai cucunya bekerja di perkebunan. Tak terkecuali buruh-buruh kebun di banyuwangi khususnya buruh perkebunan Glen Fallcoh. Mereka hidup dan matipun di perkebunan ini, jadi kebun adalah tempat yang tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan mereka. Karena rumah dan anak mereka juga tinggal di kebun.</p>
<p style="text-align: justify;">Perkebunan Glen Falloch itu sendiri di tanami kelapa, sengon, kakao dan tebu. Ada kurang lebih 200 orang buruh yang di pekerjakan. Upah yang di berikan masih jauh dari UMK 2011 865 ribu rupiah, mereka memperoleh upah mermacam-macam ada yang menerima 500, 650, 700 sampai 865. Mereka hidup dalam perumahan persil dengan ala kadarnya. Perumahan yang kotor, fasiltas air dan kamar mandi kurang memadai. Untuk bisa mensekolahkan anak, mereka terpaksa harus beternak kambing, sapi, atau pekerjaan lainnya. Anak-anak mereka rata-rata berpendidikan SMP.</p>
<p style="text-align: justify;">Buruh yang bekerja di perkebunan ini masih banyak yang bersatus harian lepas meskipun mereka sudah bekerja lebih dari 15 tahun. Mereka juga tidak di ikutkan pada program jamsostek bagi buruh harian lepas, sedangkan buruh yang tetap tidak di ikutkan pada program jaminan pemeliharaan kesehatan. Kalau pun buruh sakit mereka harus berobat pada puskesmas yang sudah di tentukan dan itu jauh dari perkebunan. Buruh bekerja 7 hari kerja dalam seminggu mulai dari jam 6 pagi sampai jam 1 siang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai perusahaan perkebunan yang ada sejak zaman belanda, ada serikat buruh yang pernah ada di perusahaan ini, seperti Serikat Pekerjan Perkebunan (SP BUN) SARBUMUSI hingga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun keberadaan serikat-serikat ini tidak mampu memperjuangkan dan melindungi hak-hak buruh yang di rampas oleh pengusaha. Justru keberadaan serikat tersebut menjadi mata-matanya perusahaan dan menghambat perjuangan buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu 10 orang buruh mulai sadar dan berkumpul di perumahan persil dan berdiskusi terkait perbaikan kondisi kerja. Mereka akhirnya bersepakat untuk membuat wadah organisasi buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan memilih pengurus PSB Glen Falloch sebagai Ketua Dulawi, Wakil Ketua: Anang, Sekretaris: Agus saini dan 3 hari kemudian di daftarkan ke Disnaker Banyuwangi.</p>
<p style="text-align: justify;">Di akhir pertemuan buruh-buruh ini bersepakat untuk merumuskan program-program perjuagan jangka pendek dan jangka panjang. Mereka bersepakat untuk melakukan pendidikan-pendidikan 2 minggu sekali untuk mempelajari mengenai hak-hak dasar buruh, hak berserikat dan peraturan-peraturan perburuhan lainnya. Mereka juga bersepakat untuk rapat pengurus 1 bulan sekali dan rapat anggota 3 bulan sekali. Tujuan di adakan pendidikan dan rapat rutin adalah agar semua buruh benar-benar paham fungsi dan maksud didirikannya sebuah serikat buruh. Selain itu, pendidikan yang diikuti oleh seluruh buruh akan membuat buruh semakin pandai, kritis, berani dan mampu mentransformasikan pada buruh di perkebunan yang lain yang ada di banyuwangi. Upaya-upaya ini akan menjawab persoalan kondisi kerja kearah yang lebik baik dan mampu berjuang bersama-sama dengan buruh-buruh yang lain.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color: #ffffff;">.</span></p>
<p>Hidup Buruh !</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: center;"><strong>TUNDUK TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN,</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>KARENA MUNDUR ADALAH BENTUK PENGKHIANATAN</strong></p>
<p style="text-align: center;">. . .</p>
<p style="text-align: center;"><strong>HANYA ADA SATU KATA LAWAN….!!!!!!</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="color: #ffffff;">.</span></p>
<p style="text-align: justify;">- (Rawi) -</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/berjuang-membentuk-serikat-buruh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Buruh Jombang Tuntut Upah Layak</title>
		<link>http://www.spbi.org/buruh-jombang-tuntut-upah-layak/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/buruh-jombang-tuntut-upah-layak/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Jan 2012 14:13:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Massa]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=188</guid>
		<description><![CDATA[JOMBANG &#8211; Persoalan upah layak adalah persoalan yang sensitif dan paling mendasar dalam perburuhan. Ketika Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) mengajukan usulan UMK untuk Tahun 2012 di bawah KHL permasalahan itu...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/buruh-jombang-tuntut-upah-layak/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">JOMBANG &#8211; Persoalan upah layak adalah persoalan yang sensitif dan paling mendasar dalam perburuhan. Ketika Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) mengajukan usulan UMK untuk Tahun 2012 di bawah KHL permasalahan itu mulai muncul. Pada Tanggal 08 Desember 20011 Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak usulan tersebut di depan kantor Dinsosnakertrans kabupaten Jombang.</p>
<p>Bedasarkan survey pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 1.022.235 dan di tetapkan 978.200 sebagai UMK Kabupaten Jombang Tahun 2012. Pada UU No. 13 2003 pasal 88 ayat 4 yang berbunyi :</p>
<p style="text-align: justify; padding-left: 30px;"><em>Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Serta Peraturan Menteri No. 17 tahun 2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian hidup layak bahwa KHL adalah standart dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten, namun yang di tetapkan justru di bawah KHL, artinya penetapan UMK tersebut telah melanggar ketentuan UU No. 13 tahun 2003.</p>
<p>Aksi massa yang dimulai pukul 09.00 dari PT. SUB dengan rute kantor Dinsosnakertrans serta kantor Bupati awalnya bejalan dengan lancar. Setelah sampai di depan kantor Dinsosnakertras perwakilan dari pengurus SPBI diterima untuk berunding dan menyampaikan beberapa persoalan perburuhan di kabupaten jombang.</p>
<p>Setelah beberapa menit kemudian bergabunglah elemen mahasiswa dalam barisan kawan-kawan buruh sehingga menambah semangat kawan-kawan untuk melakukan orasi dan yel-yel dalam memperjuangkan upah. &#8220;Kami menolak UMK Jombang sebesar Rp 978.200. Jumlah itu jauh dibawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kami juga menolak revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja,&#8221; kata Rawi, salah satu orator.</p>
<p>Setelah lama menunggu perwakilan terlalu lama untuk berunding, massa merangsek masuk sehingga pihak kepolisian yang berjaga di depan gerbang membuat brigade. Praktis aksi saling dorong pun terjadi.</p>
<p>Kemudian tanpa cas-cis-cus pihak kepolisian langsung membubarkan aksi massa tersebut. Sehingga massa lari tunggang langgang ke taman kebon rojo. Dalam aksi ini satu mahasiswa ditangkap oleh kepolisian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/01/spbi_aksi-UMK_jombang_1.jpg" rel="lightbox[]"><img class="alignleft  wp-image-194" title="spbi_aksi-UMK_jombang_1" src="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/01/spbi_aksi-UMK_jombang_1-220x165.jpg" alt="" width="120" height="90" /></a><a href="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/01/spbi_aksi-UMK_Jombang_2.jpg" rel="lightbox[]"><img class="alignleft  wp-image-195" title="spbi_aksi-UMK_Jombang_2" src="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/01/spbi_aksi-UMK_Jombang_2-220x165.jpg" alt="" width="120" height="90" /></a><a href="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/01/spbi_aksi-UMK_jombang_3.jpg" rel="lightbox[]"><img class="alignleft  wp-image-196" title="spbi_aksi-UMK_jombang_3" src="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/01/spbi_aksi-UMK_jombang_3-220x165.jpg" alt="" width="120" height="90" /></a><a href="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/01/spbi_aksi-UMK_jombang_4.jpg" rel="lightbox[]"><img class="alignleft  wp-image-197" title="spbi_aksi-UMK_jombang_4" src="http://www.spbi.org/wp-content/uploads/2012/01/spbi_aksi-UMK_jombang_4-220x165.jpg" alt="" width="120" height="90" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/buruh-jombang-tuntut-upah-layak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Di Tengah Deru Himpitan Mesin-Mesin Pabrik</title>
		<link>http://www.spbi.org/di-tengah-deru-himpitan-mesin-mesin-pabrik/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/di-tengah-deru-himpitan-mesin-mesin-pabrik/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Jan 2012 16:40:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[1. Sekilas tentang pabrik Pe Hei PT. Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia dibangun pada tahun 1994. Lokasi pabrik sekarang berada di Jalan Raya Mojoagung km. 71 Peterongan, Kabupaten Jombang. Dan...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/di-tengah-deru-himpitan-mesin-mesin-pabrik/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>1. Sekilas tentang pabrik</strong><strong> Pe Hei</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PT. Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia dibangun pada tahun 1994. Lokasi pabrik sekarang berada di Jalan Raya Mojoagung km. 71 Peterongan, Kabupaten Jombang. Dan kantor pemasaranya di Komplek Ruko Villa bukit Mas blok RE-22, JL. H. Abdul Wahab Siamin Surabaya. Perusahaan Pe Hei ini merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) asal Taiwan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jumlah buruh yang dipekerjakan ada 4.200 orang, yang mayoritas 90 persen merupakan tenaga lokal. Ada 8 line produksi dengan kapasitas produksi 12.000 pasang sepatu per hari, dan 300.000 pasang sepatu perbulan. Merek-merek yang di produksi di pabrik ini merupakan merek produk fesyen yang mendunia; seperti Dolce dan Gabbana&#8211;yang sering disingkat dengan label D&amp;G. Tidak hanya memproduksi sepatu trendi merek D&amp;G, perusahaan ini juga memproduksi sepatu olahraga dengan merek Goex, serta mengerjakan pesanan dari Armani Jeans. Investasi yang ditanamkan mencapai Rp 94,12 juta dan 14,3 juta dolar AS (sekitar Rp 130 miliar). Seluruh hasil produksi ini diekspor ke sejumlah negara di dunia; seperti ke Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Irak, dengan kisaran omset penjualan senilai US$ 16,1 .</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>2. Kondisi Kerja</strong><strong> dan Persoalan Hak Normatif</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Para buruh di PT Pei Hai bekerja selama 5 hari kerja, mulai dari hari senin sampai jum’at, dari pukul 07.00 pagi sampai 18.00 (6 sore). Setelah melalui 8 jam kerja tersebut, mereka diharuskan lagi kerja lembur 2 jam. Pada hari sabtu dan minggu buruh tetap masuk bekerja dengan status kerja lembu&#8211;yang upah satu jamnya bagi buruh harian lepas hanya Rp. 5.000.</p>
<p style="text-align: justify;">Banyak persoalan perburuhan yang terjadi di pabrik sandal ini, di antaranya; upah yang rendah, upah lembur yang tidak dibayar, perubahan sistem kerja tetap menjadi sistem kerja harian lepas, uang pesangon yang tidak sesuai aturan, buruh harian lepas tidak diikutsertakan dalam program jamsostek. Dan masih banyak persoalan lain terkait dengan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Tahun 2010 Tunjangan Hari Raya (THR) hanya mendapatkan Rp. 25.000 – Rp. 90.000 untuk masa kerja 3 bulan sampai 5 tahun, setelah hari raya mendapatkan tambahan Rp. 100.000. Tahun 2011 buruh yang dianggap harian lepas mendapatkan THR bervariasi; mulai Rp. 289.000 sampai Rp. 433.000, dan bahkan pekerja bangunan, kebersihan dan juru parkir hanya mendapatkan sebuah sarung.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika terjadi PHK, bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari 25 tahun, uang pesangon mereka hanya Rp 10 juta. Ijin haid dan hamil yang diberikan kepada buruh tidak sesuai dengan aturan. Buruh harian lepas saat mereka sakit atau mengalami kecelakaan kerja hanya di ganti uang berobat sebesar Rp. 2.000.000. Dan jika biaya berobat melebihi Rp. 2 juta, maka biaya berobat tersebut harus ditanggung oleh buruh itu sendiri. Dan yang lebih menyakitkan, untuk mendapatkan uang berobat, buruh harus menunggu selama dua, baru uang berubat tersebut bisa cair.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>3. Siapakah buruh itu?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Siapakah yang kenal dengan para buruh pabrik sesungguhnya? Benarkah para manajer, HRD, satpam, mandor, kabag mengenal siapakah mereka para buruh itu? Ada sekitar 4.200 buruh pei hai yang manyoritas perempuan yang bekerja di pabrik itu secara sepintas. Apakah para pemerintah, pengusaha, paham kondisi mereka? Begitu juga untuk para aktivis perburuhan yang mendampingi mereka, benarkah mereka mengenal baik permasalahan tentang anggota mereka, para buruh itu? Ditengah himpitan pabrik deru mesin pabrik-mesin jahit pabrik sepatu, mereka harus bekerja dari jam 07.00 pagi sampai jam 20.00 (08.00 malam) dan bekerja sebagai ibu rumah tangga saat mereka pulang. Buruh adalah mereka yang berpatisipasi secara langsung maupun tidak langsung di dalam produksi. Buruh adalah mereka yang menghasilkan sesuatu barang dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Buruh melakukan semua ini dengan jalan menjual tenaganya. Akhirnya, buruh adalah pekerja upahan di sektor industri yang terlibat secara besar-besaran untuk berbagai barang konsumsi dan modal. Oleh karena itu yang dikerjakan lebih bersifat kolektif, maka jarang sekali mereka menghargai dirinya secara individual. Mereka menghargai dirinya secara kolektif, karena adanya sifat ketergantungan dalam proses produksi. Kepentingan para buruh adalah upah yang adil. Melalui upah yang adil memungkinkan para buruh itu secara individu dan keluarganya hidup secara layak dan manusiawi, yang namanya partisipasi akan memperlihatkan dirinya secara nyata. Jika persoalan upah yang adil masih menjadi kendala bagi buruh. Maka janganlah menuntut partisipasi. Bahasa yang berkembang dalam hidup keseharian para buruh pada umumnya lugas, sederhana dan tidak berbelit-belit. Mereka hanya punya waktu luang sedikit untuk keperluan privasi mereka, seperti bersantai, nonton film, kumpul sama keluarga, karena ritme kahidupan mereka yang seperti ini, kerja lalu pulang ke rumah masing-masing tidur lalu bekerja kembali lagi dan pulang tidur, dan begitu seterusnya setiap hari. Ritme hidup mereka yang demikian, membuat mereka lebih sering mengenal komunitas diantara mereka sesama buruh yang terbatas. Mereka tidak mengenal sesama buruh yang tidak sesama bagian, misalnya; jarang sekali yang berada di bagian jahit akan mengenal yang berada di bagian design, meskipun mereka sama-sama berada dalam sift yang sama. Komunikasi yang terbatas itu membuat indentitas mereka tidak jelas dalam pergaulan sosial yang lebih luas, yakni sekitar tempat tinggal mereka. Siapakah mereka?</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>4. Di antara berbagai himpitan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>a. Status kerja</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Status kerja merupakan jaminan yang utama dalam bekerja. Status kerja sangat berpengaruh terhadap posisi tawar bagi buruh dalam perusahaan. Kenyataan yang ada dilapangan telah membuktikan, bahwa dampak status kerja dapat mengakibatkan upah murah, jamsostek, cuti haid, cuti hamil yang termasuk dalam perlindungan hak normatif bagi buruh selalu bisa dilanggar oleh pihak pengusaha meskipun ada ancaman sanksi baik pidana maupun juga denda.</p>
<p style="text-align: justify;">Status kerja bagi buruh sangat berpengaruh dalam menentukan nasib buruh itu sendiri. Dengan adanya status yang pasti buruh akan ada kepastian kerja dan memperoleh uang pesangon di saat buruh sudah tidak mampu lagi bekerja di pabrik. Ada sekitar 4.200 buruh pei hai dengan 700 menjadi buruh tetap dan 3500 buruh yang bekerja dengan status harian lepas. Meskipun mereka sudah bekerja lebih dari 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, bahkan ada yang sudah bekerja 5-7 tahun statusnya masih jadi buruh harian lepas. Padahal dasar hukum yang mengatur tentang kerja kontrak, harian lepas (PKWT) dan tetap (PKWTT) yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dalam pasal 59 dan 60 serta Kempen 100 tahun 2004 sudah sangat jelas. Jika buruh sudah bekerja sebagai harian lepas lebih dari 21 hari kerja atau 3 bulan secara terus menerus, maka perubahan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harian lepas akan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWTT) alias tetap.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>b. Upah yang rendah.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kesejahteraan adalah hal yang diinginkan semua orang dalam hidup ini. Kesehatan, biaya sekolah anak, kebutuhan pangan, sandang, papan, rekreasi dan sebagainya harus dapat terpenuhi sehingga kehidupan seseorang (buruh) dan keluarganya dapat seimbang. Salah satu faktor agar terpenuhinya kesejahteraan adalah upah yang layak dimana untuk mendapatkan upah layak, kita harus memiliki standar upah minimum yang realistis yang dapat memenuhi kebutuhan minimum buruh. Namun, apakah upah minimum yang ada saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum buruh?</p>
<p style="text-align: justify;">Permasalahan dalam upah minimum, secara umum dapat disebabkan oleh regulasi (peraturan perundang-undangan/ kebijakan) upah minimum yang tidak memadai, selain itu permasalahan upah minimum dapat disebabkan karena implementasi dalam proses penetapan upah minimum yang tidak sesuai serta stake holder (pihak-pihak yang berperan) dalam pembentukkan upah minimum ini tidak kompeten dan menetapkan kebijakan upah minimum secara sewenang-wenang.</p>
<p style="text-align: justify;">Permasalahan upah minimum ini telah timbul bertahun-tahun lamanya di indonesia bagi kaum buruh khususnya buruh yang ada di pabrik pei hai. Meskipun mereka menghasilkan 12.000 pasang sepatu perhari yang kalu di rupiahkan harga sepatu itu bisa mencapai Rp. 16 Juta per pasang sepatu, namun upah mereka masih mengacu pada UMK kabupaten setempat sebesar 866.500 perbulan. UMK sebesar 866.55 di rasa oleh buruh tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari yang berdampak buruh harus bekerja lagi dengan sistem kerja lembur untuk menutupi kebutuhan hidupnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Serikat Pekerja/Buruh yang ada di perusahaan ini tidak mampu bernegosiasi dengan perusahaan untuk membuat upah layak yang di atur dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Dengan adanya PKB ini buruh semestinya tidak lagi harus kerja lembur untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>c. Perlindungan Kesehatan, Keselamatan, dan Kecelakaan Kerja</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas kerja adalah dengan memberikan perlindungan pada buruh selama dia bekerja. Perlindungan kerja diberikan dengan maksud agar buruh merasa aman dan nyaman bekerja di lingkungan kerjanya. Setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama yang diaturar dalam pasal 86 ayat 1 UU 13/2003. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem manajemen perusahaan seperti diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif berupa: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk di pasal 190 UU 13/2003.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekitar 3500 buruh yang bekerja di Pei hai ini tidak diikut sertakan dalam program jamsostek. Saat mereka sakit, melahirkan dan kecelakaan kerja perusahaan hanya menganti uang berobat sebesar dua juta rupiah. Perusahaan hanya sebagian memberikan keringanan dalam pembiayaan pengobatan bagi buruh yang tidak diikutkan jamsostek. Padahal menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Jamsostek jika buruhnya tidak diikutkan program jamsostek, maka sepenuhnya di tanggung oleh perusahaan ketika buruhnya sakit.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>d. Menjadi Ibu rumah tangga.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga Mahalnya biaya pendidikan anak, pekerjaan suami yang tidak menentu, naiknya kebutuhan pokok dan bekerja menjadi Ibu rumah tangga bagi buruh perempuan ini menjadi masalah keseharian dalam hidup mereka. Disaat sebelum bekerja sebagai buruh pabrik mereka harus bagun pagi-pagi sekali untuk menyiapkan kebutuhan rumah tangga seperti memasak dan menyiapkan kebutuhan anak-anak mereka yang mau berangkat sekolah. Ini sebuah rutinitas yang dilakukan oleh buruh PT. Pei Hai dalam kesehariannya. Mereka baru kembali ke rumah pada jam 20.00 (08 malam) berkumpul dengan keluarga. Tidak punya banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga, karena mereka lelah bekerja dari pagi sampai larut malam, sehingga sesampai di rumah mereka langsung tidur.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>5. Peran Serikat Buruh.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Peran Serikat Buruh SPSI dan SBSI Partisipasi dilihat oleh buruh pabrik sepatu ini, sebatas pada hubungan pertukaran tenaga dan upah. Tidak ada berbagai bentuk yang menyangkut tentang hak dan kewajiban antara buruh dengan perusahaan. Akibatnya banyak diantara para buruh yang merasa kurang dapat tercukupi hidupnya oleh gajinya, terpaksa lembur, karena para buruh di pabrik ini masih kurang memahami hukum maupun perjanjian kerja bersama karena terbatasnya informasi tentang hal itu. Adanya serikat buruh SPSI dan SBSI sebagai pelindung buruh sesunggunya tidak bisa memberikan perlindungan bagi para anggotanya, yakni para buruh. Informasi tentang perusahaan dan kondisi perburuhaan hanya di monopoli oleh kalangan pengurus serikat. Serikat-serikat yang ada tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi pabrik yang sewenang-wenang terhadap buruh. Mereka tidak bisa mendampingi masalah yang di hadapi anggota, meskipun mereka di tarik iuran setiap bulan. Alokasi dana tidak jelas di buat apa, karena buruh merasa tidak ada perlindungan dari organisasi. SPSI dan SBSI lebih patuh pada garis yang telah ditentukan oleh perusahaan atau pemerintah Disnaker, bahkan pada akhirnya serikat menjadi perpanjangan tangan dari bentuk-bentuk yang menindas para buruh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>6. Dinas tenaga Kerja yang tidak berfungsi.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Lemahnya pengawasan, Dinas Tenaga kerja Persoalan perburuhan di Indonesia selalu menjadikan buruh sebagai korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Peran pengawasan yang di perankan oleh pemerintah adalah salah satu penyebab dari hal ini, selain itu juga karena kurangnya tanggung jawab serta tidak patuhnya pengusaha dalam menjalankan Undang-undang Ketenagakerjaan yakni UU 13 Tahun 2003. Hak-hak dasar buruh pei hai selalu dilanggar oleh para pemodal asal taiwan ini, namun tidak ada tindakan hukum dari pemerintah. Setiap pengaduan masalah pelanggar hak normatif buruh di pabrik sepatu dan sandal ini selalu yang terjadi adalah buruh dipaksakan untuk berkompromi dengan para pemodal. Mulai dari upah yang rendah, upah lembur yang tidak dibayar, perubahn sistem kerja tetap menjadi sistem kerja harian lepas bertahun-tahun, uang pesangon yang tidak sesuai aturan, buruh harian lepas tidak di ikut sertakan dalam program jamsostek sampai masalah PHK sepihak, Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan selalu lembek dalam memaksa perusahaan/para pemodal pabrik PT. Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia untuk melaksanakan peraturan perburuhan sesuai dengan UU perburuhan. Kebijakan pemerintah yang tidak pernah pro terhadap buruh semakin memperparah nasib para buruh. Di berlakunya UU 2 tahun 2004 tentang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), para buruh di paksakan bertarung secara langsung dengan para pemodal di arena pengadilan. Tanpa perlindungan dari pemerintah. Fungsi pemerintah sebagai protektor hilang digantikan dengan mediator alias “wasit” dan yang menentukan siapa sebagai pemenang Buruh atau pemodal?</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>7. Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian diatas bisa digambarkan mengenai kondisi buruh yang secara individual terlanggarnya hak-haknya sebagai berikut:</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>a. Hak politik</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam posisi yang dirugikan, buruh secara perorangan merasa takut untuk menuntut bahkan apa yang telah ditetapkan secara normatif oleh pemerintah. Untuk memulai suatu perjuangan memperbaiki nasib buruh harus dalam kelompok. Gerakan untuk membentuk kelompok ini sudah dihambat secara individual. Buruh yang berinisiatif akan menghadapi ancaman fisik maupun finansial yang kehilangan lapangan pekerjaan. Ditengah persaingan mendapatkan pekerjaan, posisi buruh semakin lemah. Buruh satu sama lain dibuat tidak yakin akan dukungan teman-temannya, dan bahwa mereka bersedia dan sanggup menghadapi ancaman-ancaman tersebut secara individual buruh menghadapi tuduhan yang lain dari akar masalahnya, seperti “Subversif” dan pengganggu produktivitas. Buruh kehilangan organisasi pelindung dalam situasi ketergantungan terhadap majikan. Buruh di Indonesia masih menghadapi hambatan mendirikan serikat pekerja/buruh di sebuah perusahaan sebagai alat perjuangan. Akibatnya, persoalan-persoalan normatif seperti status kerja, jaminan sosial, upah dan lain-lain masih tersingkir.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>b. Hak ekonomi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Buruh kehilangan hak ekonominya bukan karena harus berkorban pada pembangunan ekonomi. Kenyataan buruh dikorbankan karena ekonomi biaya tinggi. Upah yang rendah dan kebutuhan pokok yang sering naik setiap tahunnya tidak memberikan sebuah jalan keluar dari himpitan ekonomi. Tidak ada tunjangan yang cukup bagi mereka yang sudah bekerja lama di perusahaan dan maraknya kerja kontrak, harian lepas dan outsourcing untuk menghidari kewajiban-kewajiban yang biasa diterapkan untuk buruh tetap. Buruh saat sudah tak mampu bekerja lagi karena sudah tua, hidup dalam kondisi melarat di sisa-sisa hidupnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>c. Hak sosial</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok dasarnya, buruh sering harus bekerja lembur hingga mengurangi kesempatannya untuk mengembangkan hubungan sosialnya. Kegiatan buruh menjadi tersegmentasi; hanya bergaul dengan terbatas, yaitu sesama buruh. Hak sosial yang tidak dimiliki buruh adalah kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup. Perusahaan menempatkan buruh pada satu bidang keterampilan selama bertahun-tahun. Cara ini tentu menyempitkan peluang buruh mencari pekerjaan lebih baik di tempat lain. Dari sudut pandang sistem, buruh memanfaatkan sistem tersebut untuk memperluas pilihannya. (Rawi_Sukotjo)<strong><br />
</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/di-tengah-deru-himpitan-mesin-mesin-pabrik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemanakah Arah Politik Perburuhan Indonesia 2012?</title>
		<link>http://www.spbi.org/kemanakah-arah-politik-perburuhan-indonesia-2012/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/kemanakah-arah-politik-perburuhan-indonesia-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 16:32:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pernyataan Sikap]]></category>
		<category><![CDATA[Press Release]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Ketenagakerjaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=142</guid>
		<description><![CDATA[Untuk kesekian kalinya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sejak diberlakukan pada tahun 2003 akan kembali direvisi oleh pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi menyangkut draft...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/kemanakah-arah-politik-perburuhan-indonesia-2012/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Untuk kesekian kalinya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sejak diberlakukan pada tahun 2003 akan kembali direvisi oleh pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi menyangkut draft final terkait revisi undang-undang tersebut. Seperti dijelaskan oleh menakertrans, &#8220;Belum ada (naskah, red) draft final yang dikeluarkan pemerintah tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang diedarkan ke Publik&#8221;, terang Muhaimin.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bulan nopember lalu, telah disampaikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan termasuk dalam daftar Prolegnas 2012. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemerintah tidak pernah membuka ruang publik khususnya organisasi-organisasi buruh dalam penyempurnaannya Namun, tidak ada jaminan bagi kaum buruh mengenai perbaikan kesejahteraan yang selama ini telah merasakan ketidakadilan dalam mendapatkan hak-haknya sejak diterapkannya undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Mengenai pemberitaan tentang beredarnya naskah revisi uuk Kepala Humas Kemenakertrans membantah, “Saya perlu tegaskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Pada dasarnya upaya penyempurnaan Undang-undang ketenagakerjaan masih membutuhkan waktu agar persamaan persepsi antarserikat pekerja, para pengusaha, dan pemerintah menjadi prioritas kesepakatan bersama,&#8221; jelas Suhartono. Unsur tripartite yang terlibat dalam menyempurnakan undang-undang tersebut adalah unsur-unsur yang selama ini mengamini diterapkannya undang-undang ini. Artinya, meskipun kemenakertrans menegaskan bahwa tetap berupaya melibatkan semua unsur akan tetapi dari pihak serikat buruh tidak mencerminkan sebuah demokrasi, pemerintah hanya mengakui SPSI sebagai perwakilan serikat buruh yang sering kali bersikap moderat dan cenderung mendukung pemerintah dan pengusaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menganggap pemerintah tidak serius dalam upaya penyempurnaan kebijakan demi kesejahteraan rakyat.  Sangat jelas sekali pemerintah telah mencederai amanat undang-undang dasr 1945 yang menekankan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sehingga, apa yang membedakan Indonesia kini dengan Indonesia Pra Kemerdekaan? (Don_Brow).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/kemanakah-arah-politik-perburuhan-indonesia-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PENGUSAHA PAKSA BURUH HAMIL BEKERJA</title>
		<link>http://www.spbi.org/pengusaha-paksa-buruh-hamil-bekerja/</link>
		<comments>http://www.spbi.org/pengusaha-paksa-buruh-hamil-bekerja/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Dec 2011 20:43:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SPBI</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perburuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pidana Perburuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan Hak]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Ketenagakerjaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.spbi.org/?p=123</guid>
		<description><![CDATA[Kondisi yang di alami buruh perempuan ini sungguh tragis, sebut saja namanya karmila seorang buruh pabrik rokok PT. Karya Timur Prima yang berkedudukan di jalan karya timur kota malang. Perusahaan...&#160;<a class="read_more" href="http://www.spbi.org/pengusaha-paksa-buruh-hamil-bekerja/">Selengkapnya&#160;&#187;</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kondisi yang di alami buruh perempuan ini sungguh tragis, sebut saja namanya karmila seorang buruh pabrik rokok PT. Karya Timur Prima yang berkedudukan di jalan karya timur kota malang. Perusahaan yang meproduksi rokok ini hampir secara keseluruhan adalah buruh perempuan. Karmila adalah salah satu dari buruh yang bekerja di pabrik ini mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bulan September 2011 kemarin umur kehamilannya genap 8 bulan. Dia telah berkali-kali meminta kepada pihak perusahaan untuk istirahat bekerja karena setiap harinya dia selalu mengeluh sakit pada bagian punggungnya akibat bobot janin yang dikandung sudah besar. Namun pihak perusahaan bergeming tidak mempedulikan permohonannya tersebut dan pihak perusahaan tidak akan membayar upahnya jika dia memaksakan untuk cuti yang semestinya dia dapatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 82 ayat (1) yang berbunyi :</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em></em></strong>Sudah jelas dalam pasal diatas dijelaskan bahwa seorang buruh perempuan mempunyai hak cuti sebelum dan sesudah melahirkan. Bahkan selama cuti, buruh berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun, pada kenyataannya sampai saat ini perusahaan tersebut tidak menghiraukan permintaan buruh sehingga Karmila memaksakan diri untuk tidak bekerja demi keselamatan janinnya meskipun tidak dibayar oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun kasus ini telah dilaporkan kepada Disnakersos kota malang hingga saat ini, tidak ada tindakan konkrit yang dilakukan oleh pemerintah yang terkesan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha. Dinas tenaga kerja khususnya pengawas ketenagakerjaan yang dalam hal ini mempunyai wewenang untuk menindak tegas pengusaha yang telah melakukan pelanggaran. Menurut undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 185 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><strong><em></em></strong><strong><em>Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).</em></strong></li>
<li><strong><em></em></strong><strong><em>Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.</em></strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Artinya, seorang pengusaha yang tidak memberikan hak cuti melahirkan kepada buruhnya telah melakukan tindak pidana kejahatan. Ketegasan pemerintah menjadi sebuah kunci bagi kebebasan kaum buruh dan peringatan bagi pengusaha yang semena-mena terhadah kaum buruh. Telah menjadi rahasia publik bahwa pemerintah hari ini sering kali lebih cenderung membela kepentingan pengusaha dari pada kaum buruh.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, kebebasan kaum buruh di negeri ini hanyalah sebuah mimpi belaka yang sampai kapanpun tidak akan pernah terwujud. (Don_Brow)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.spbi.org/pengusaha-paksa-buruh-hamil-bekerja/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

